Cara membuka KK (Kartu Keluarga) yang ke Blokir

Pada suatu saat, saya mau cetak KK (Kartu Keluarga) saya di Kecamatan, Petugas kecamatan bilang, status KK (Kartu Keluarga) nya mau di cek terlebih dahulu sebelum di cetak.
Setelah menunggu beberapa detik, Betapa kagetnya saya, petugas bilang di KK nama anak saya yang pertama di cekal (diblokir) oleh dispenduk.
Dan sekaligus petugas memberi saya form untuk membuka blokir kk tersebut dan berikut langkah2 nya:

1. Isilah Form yang didapat dari Kecamatan tersebut, jangan lupa kasih materai 6000 pada ttd anda

2. Minta TTD ke

  • a. RT
  • b. RW
  • c. Kelurahan
  • d. Kecamatan




3. Jika semua sudah selesai, foto copy lah form yang telah selesai di TTD tersebut dan kemudian dibawa ke kantor dispenduk

4. Mintalah antrian di dispenduk dan tunggu, pada saat giliran anda bilang ke petugas bahwa mau membuka blokir KK.

5. Pertugas akan acc di foto copy an form dan akan diberi tanggal kapan KK yang keblokir tersebut selesai di proses (kalau kepunyaan saya kemarin kira2 butuh waktu 20 hari kerja)

6. Jika sudah selesai, nanti cukup menanyakan di kecamatan apakah sudah selesai proses membuka blokir KK, jika sudah selesai bilang kepetugas dikecamatan langsung untuk diproses cetak (Namun ternyata petugas dikecamatan untuk mencetak KK dibutuhkan waktu 7 hari kerja)

7. Ya jadi nya menunggu lagi, (Sabar-sabar)

Begitulah pengalaman probadi saya dalam proses membuka KK yang ke blokir.
Mungkin diantara pembaca ada pengalaman lain silahkan isi di kolom comment di bawah.

Terima kasih

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply