Langkah demi langkah merubah nama wajib pajak pada PBB

Berikut adalah pengalaman pribadi dalam melakukan perubahan nama wajib pajak dalam PBB di kota Surabaya.

sebelum nya siapkan terlebih dahulu berkas berikut :
1. Foto Copy SPPT tahun berjalan
2. Lunas PBB
3. Foto Copy KTP
4. Foto Object Terbaru
5. Foto Copy dan menunjukan asli Surat Tanah dan Bangunan (Sertifikat/Letter C/Petok D)
6. Jika antara SPPT dan surat tanah dan bangunan tidak sama semisal di SPPT beralamat di A sedangkan di letter C/Petok D beralamat di B maka silahkan minta surat keterangan ke kelurahan untuk minta surat keterangan satu alamat (jadi inti surat tsb menyatakan bahwa alamat A dan alamat B adalah satu alamat dengan object pajak yang sama)

Selanjutnya, jika berkas2 tsb sudah siap, berikut langkah2 nya
1. Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Object Pajak) -> minta form SPOP di UPTD terdekat. atau download disini
2. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-. Surat pernyataan bermaterai bisa minta di UPTD terdekat atau bisa download disini
3. Mengisi Surat Pengajuan Mutasi Balik Nama PBB, surat ajuan ini bisa minta di UPTD terdekat atau download disini

Selanjutnya masukan semua berkas dalam map dengan urutan sbb:
1. Surat Pengajuan Mutasi Balik Nama PBB
2. Surat Pernyataan Bermaterai
3. SPOP
4. Foto Copy SPPT
5. Lunas PBB
6. Foto Copy KTP
7. Foto Object terbaru (minimal 2foto) foto di lem di kertas F4
8. Foto copy surat tanah dan bangunan
9. Surat Keterangan Satu Alamat yang sama dari Kelurahan (jika antara sppt dan surat tanah tidak sama)

silahkan bawa semua berkas tersebut ke UPTD terdekat, dan tunjukan ke petugas bilang bahwa mau melakukan mutasi balik nama PBB.

akan diproses oleh petugas dan akan mendapatkan bukti seperti berikut :



simpan bukti tersebut karena nanti akan berguna pada saat pengambilan hasil.

Selanjutnya silahkan menunggu sampai petugas dari team UPTD / Pemkot Surabaya menghubungi anda, untuk melakukan survei lokasi letak object pajak PBB.
dan pengalaman pribadi kami sendiri saya aturkan salut kepada petugas dilapangan karena tidak mau menerima uang sepersenpun (salut dan hebat pelayanan nya)

Selesai cek lokasi, selanjutnya tunggu sms dari team UPTD bahwa pengajuan anda diterima atau ditolak.
berikut isi sms nya:




Dengan membawa tanda terima dan PC KTP silahkan ke DPPK Jl.Jimerto, usahakan datang sepagi mungkin. Begitu sampai silahkan ambil nomor urut pelayanan (minta petunjuk ke petugas). Dan jika sudah menerima nomor antrian silahkan anda duduk untuk menunggu giliran anda.
dan jika sdh dipangil anda akan menerima surat spt berikut : 




Selesai

Demikian pengalaman pribadi saya, ternyata jika di lakukan sendiri tanpa lewat perantara/calo ternyata cukup mudah dan simple.
Dan selaki lagi ini adalah pengalaman pribadi saya, tanpda menyudutkan pihak manapun.


sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat bagi yang membaca artikel ini, Saran dan Kritik mengenai ulasan ini bisa ditulis dibawah. 

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply