Cara memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sebelum berangkat ke perpanjang SIM (bisa diperpanjang di SIM Keliling Taman Bungkul, Terminal Bratang, dll - Khusus Surabaya), Persiapkan document berikut :

1. SIM Asli
2. KTP Asli
3. Foto Copy SIM satu lembar
4. Foto Copy KTP satu lembar
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Document yang asli)
6. Uang utk biaya pembuatan perpanjangan SIM
7. Bolpoin untuk mengisi formulir

selanjutkan begitu datang di taman bungkul atau tempat lainnya, utk persyaratan 1 sd 5 silahkan di berikan kepada petugas selanjutnya sama petugas akan diberi blangko untuk diisi dengan menganti biaya pergantian SIM

Setelah menerima blangko silahkan membayar asuransi kecelakaan sebesar rp. 30.000,- dan silahkan isi blangko yg sudah anda dapatkan tadi.

Jika sdh selesai mengisi blangko silahkan menunggu untuk dipanggil untuk foto

Demikian, segoma berguna
dan dibawah adalah persyaratan perpanjang sim, saya foto langsung dari bis SIM keliling


Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply